JAKARTA - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyerahkan aset daerah kepada lembaga masyarakat sipil menjadi sinyal kuat penguatan kolaborasi antara negara dan elemen publik.
Salah satu momentum penting tersebut terjadi ketika Pemprov DKI secara resmi menghibahkan gedung yang selama ini digunakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia kepada YLBHI. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penataan aset, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Penyerahan hibah tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Prosesi berlangsung di Gedung YLBHI yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan menandai berakhirnya proses panjang yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Muhammad Matsani, menyerahkan secara simbolis dokumen hibah kepada Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis.
Momentum ini menjadi titik penting dalam hubungan kelembagaan antara Pemprov DKI Jakarta dan YLBHI, sekaligus mempertegas peran lembaga bantuan hukum sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya akses terhadap bantuan hukum gratis.
Proses Panjang Menuju Kepastian Status Aset
Penghibahan Gedung YLBHI tidak terjadi dalam waktu singkat. Proses pengajuan renovasi dan penyempurnaan gedung ini telah dimulai sejak 2006.
Selama bertahun-tahun, status aset tersebut menjadi bagian dari dinamika administrasi dan hubungan kelembagaan antara Pemprov DKI dan YLBHI. Kini, proses tersebut memasuki tahap penting dengan diserahkannya hak pengelolaan secara penuh kepada YLBHI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penghibahan ini merupakan hasil dari koordinasi dan komunikasi intensif antar pihak terkait. Menurutnya, Pemprov DKI berupaya memastikan seluruh tahapan dilalui secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya paling bergembira karena hari ini gedung YLBHI akhirnya dapat diserahterimakan dan dihibahkan secara resmi kepada YLBHI. Proses ini kita lakukan melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif agar penyelesaian hubungan kelembagaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan," kata Pramono.
Dengan selesainya proses hibah ini, pengelolaan tanah dan bangunan Gedung YLBHI sepenuhnya berada di bawah kewenangan YLBHI. Kepastian status tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan aktivitas lembaga dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat luas.
Peran Strategis YLBHI dalam Demokrasi
Dalam sambutannya, Pramono Anung menegaskan bahwa YLBHI memiliki peran strategis dalam sejarah demokrasi Indonesia. Lembaga ini dinilai sebagai garda terdepan dalam perjuangan demokrasi, penegakan hukum, serta pembelaan hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marginal.
Menurut Pramono, keberadaan YLBHI selama ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia bantuan hukum, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam sistem demokrasi.
Melalui kerja-kerja advokasi dan pendampingan hukum, YLBHI dinilai telah berkontribusi besar dalam mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia pun berharap, dengan kepemilikan penuh atas gedung tersebut, YLBHI dapat semakin leluasa menjalankan perannya sebagai lokomotif demokrasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, membuka ruang seluas-luasnya bagi lembaga masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan.
"YLBHI akan selalu menjadi suara dan corong rakyat dalam sistem demokrasi kita. Karena itu, kami, Pemprov DKI membuka ruang seluas-luasnya bagi publik, termasuk YLBHI, untuk mengontrol dan mengoreksi jalannya pemerintahan," katanya.
Komitmen Akses Keadilan bagi Warga Jakarta
Penghibahan gedung ini juga dipandang sebagai wujud nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Bantuan hukum gratis merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap warga, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Melalui kemitraan dengan YLBHI, Pemprov DKI berharap upaya pemenuhan hak atas keadilan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Keberadaan gedung yang kini sepenuhnya dikelola YLBHI diharapkan menjadi pusat aktivitas advokasi, pendidikan hukum, serta pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat Jakarta dan Indonesia secara umum.
Lebih dari sekadar penyerahan aset, kebijakan ini mencerminkan pendekatan pemerintah daerah yang inklusif dan partisipatif. Pemprov DKI menempatkan lembaga bantuan hukum sebagai mitra, bukan semata-mata objek kebijakan.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Dengan adanya kepastian hukum atas gedung tersebut, YLBHI memiliki landasan yang lebih kuat untuk melanjutkan perannya dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.