Dukcapil

Kinerja Dukcapil 2025 Moncer Serapan Anggaran Hampir Sempurna

Kinerja Dukcapil 2025 Moncer Serapan Anggaran Hampir Sempurna
Kinerja Dukcapil 2025 Moncer Serapan Anggaran Hampir Sempurna

JAKARTA - Capaian kinerja lembaga pelayanan publik kerap menjadi tolok ukur efektivitas program pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. 

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan performa yang menonjol, baik dari sisi serapan anggaran maupun kualitas layanan administrasi kependudukan. 

Hasil ini menegaskan konsistensi lembaga tersebut dalam menjaga akuntabilitas sekaligus memperluas manfaat layanan bagi penduduk di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan bahwa realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 99,42 persen dari pagu Rp 1,195 triliun. Dengan realisasi sebesar Rp 1,188 triliun, capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan dampak nyata.

 Penyampaian itu disampaikan dalam Rapat Perencanaan Program dan Anggaran Ditjen Dukcapil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Senin.

“Alhamdulillah, tingkat realisasi anggaran kita selalu di atas 98 persen. Tahun 2025 dari pagu Rp 1,195 triliun, realisasi mencapai Rp 1,188 triliun atau 99,42 persen. Ini menunjukkan komitmen kuat Dukcapil dalam memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Teguh.

Serapan Anggaran Dan Penerimaan Negara Melampaui Target

Selain tingkat serapan anggaran yang hampir menyentuh angka sempurna, Ditjen Dukcapil juga mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,098 triliun. 

Nilai tersebut setara 236,2 persen dari target Rp 464,89 miliar. Penerimaan ini terutama bersumber dari pemanfaatan akses data serta dokumen kependudukan yang digunakan berbagai lembaga.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan data kependudukan tidak hanya berperan dalam pelayanan administratif, tetapi juga memberikan kontribusi fiskal yang signifikan. 

Optimalisasi pemanfaatan data menjadi salah satu indikator penting transformasi layanan publik berbasis digital yang terus diperkuat pemerintah.

Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Terus Meningkat

Dari sisi layanan, indeks kualitas administrasi kependudukan mencapai 75,27, melampaui target nasional sebesar 73. Sebanyak 167 daerah bahkan masuk kategori “Sangat Baik”, melampaui target 150 daerah. Hal ini memperlihatkan peningkatan mutu pelayanan yang semakin merata di berbagai wilayah.

Sejumlah output strategis turut tercatat sepanjang 2025. Perekaman KTP elektronik mencapai 97,47 persen dari total wajib KTP atau sekitar 206,4 juta jiwa. Kepemilikan akta kelahiran usia 0–4 tahun mencapai 96,02 persen, sementara untuk usia 0–18 tahun mencapai 96,59 persen.

Sepanjang tahun yang sama, Dukcapil menerbitkan 7,1 juta akta kelahiran dan 2,67 juta akta kematian. Cakupan akta perkawinan tercatat 65,52 persen, akta perceraian 63,56 persen, serta Kartu Identitas Anak sebesar 62,98 persen. Sementara itu, Identitas Kependudukan Digital telah diaktivasi oleh 17,5 juta penduduk, menandai percepatan digitalisasi layanan administrasi kependudukan.

Penguatan Layanan Inklusif Dan Respons Kebencanaan

Transformasi layanan tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga pada aspek inklusivitas. Sepanjang 2025, Dukcapil menerbitkan 722.000 dokumen bagi penyandang disabilitas. 

Selain itu, terdapat 59.000 layanan tanggap bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta 19 kegiatan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung.

Hingga akhir 2025, sebanyak 7.421 lembaga pemerintah dan swasta telah memanfaatkan data kependudukan dengan total 18,9 miliar kali akses nomor induk kependudukan. 

Tingginya angka pemanfaatan ini menegaskan peran strategis data Dukcapil dalam berbagai sektor, mulai dari bantuan sosial hingga layanan keuangan digital.

Regulasi Strategis Dan Arah Kebijakan Ke Depan

Sepanjang 2025, sejumlah regulasi penting juga berhasil ditetapkan. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak nol rupiah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2025 terkait perangkat pembaca KTP elektronik. Beberapa rancangan regulasi lain masih berada dalam tahap harmonisasi untuk mendukung penguatan sistem layanan.

Teguh menegaskan bahwa penyusunan program tidak boleh berhenti pada tataran perencanaan administratif semata. Setiap kebijakan harus berbasis data, terukur, serta memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Kita tidak boleh hanya menyusun program di atas kertas. Setiap rencana harus berbasis data, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dukcapil harus hadir di mana rakyat membutuhkan, termasuk di daerah bencana dan pelosok negeri,” ujar Teguh.

Capaian sepanjang 2025 memperlihatkan arah transformasi layanan administrasi kependudukan yang semakin kuat, baik dari sisi tata kelola anggaran, kualitas layanan, maupun pemanfaatan data digital. 

Konsistensi tersebut menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan publik di masa mendatang sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memenuhi hak administratif seluruh warga.

Dengan realisasi anggaran yang tinggi, penerimaan negara melampaui target, serta layanan yang makin inklusif dan terdigitalisasi, Ditjen Dukcapil menunjukkan peran strategisnya dalam pembangunan nasional berbasis data kependudukan. Ke depan, keberlanjutan reformasi layanan diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan manfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index